Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PerbedaanTugas dan Wewenang Presiden RI sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan

Presiden adalah pelaksana kekuasaan eksekutif tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Berbeda dengan negara seperti Singapura, di Indonesia Presiden berperan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden bukan hanya simbol. Presiden memiliki tugas dan wewenang serta tanggung jawab besar dalam menentukan arah dan kebijakan dalam segala bidang kehidupan bangsa. 


Tugas dan Wewenang Presiden RI


Di Indonesia, presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali, dan bisa dipilih lagi pada periode berikutnya. Presiden RI mempunyai dua kedudukan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan. Berikut ini penjelasan mengenai tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.


Tugas dan wewenang presiden RI sebagai kepala negara

Sebagai kepala negara, presiden RI bukan hanya simbol kekuasaan tertinggi. Berikut ini adalah beberapa tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara sesuai dengan yang ditetapkan oleh UUD 1945 :

  • Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi terhadap Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara 
  • Presiden mengangkat duta dan konsul 
  • Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat 
  • Presiden bisa menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  • Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
  • Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
  • Memberikan amnesti dan abolisi  dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur undang-undang.


Tugas dan Wewenang Presiden RI sebagai kepala pemerintahan

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, maka tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan adalah sebagai berikut :


  • Pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi .
  • Pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata
  • Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk dijalankan. 
  • Mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri. 
  • Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR untuk kemudian dibahas bersama
  • Mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Mengajukan RUU APBN kepada DPR RI untuk dibahas bersama dengan DPD.
  • Melantik anggota Badan Pemeriksa Keuangan. 
  • Menetapkan hakim agung yang telah disepakati. 
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR. 
  • Menetapkan anggota hakim konstitusi. 
  • Menyatakan bahwa negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan syarat dalam undang-undang.
  • Menyatakan perang, serta membuat perdamaian dan perjanjian internasional dengan persetujuan DPR.
  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Mengangkat duta dan konsul.
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.


Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Dalam menjalankan kekuasan eksekutif, presiden dibantu oleh wakil presiden yang juga memiliki tugas dan wewenang sebagai wakil presiden.


Posting Komentar untuk "PerbedaanTugas dan Wewenang Presiden RI sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan"